Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung

776 Views     862 Downloads

Authors

  • Muflihatul Bariroh Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.47971/mjhi.v7i1.909

Keywords:

Becekan, Hibah, Resiprositas, Utang-Piutang

Abstract

Masyarakat desa tidak bisa lepas dari berbagai macam tradisi yang dijalankan secara turun temurun sebagaimana halnya tradisi sumbangan termasuk praktik becekan, yakni tradisi saling membantu dan menyumbang dalam berbagai acara hajatan yang idealnya tidak mengharapkan balasan apapun. Seiring perkembangan sosial, praktik becekan menunjukkan adanya isyarat transisi peralihan makna. Budaya becekan menjadi suatu budaya tuntutan pengembalian yang pernah didapatkan dari pemberi yang menyerupai transaksi utang-piutang. Penelitian ini berjenis kualitatif melalui pendekatan kombinasi studi kasus dan etnografi karena berkaitan dengan tradisi masyarakat. Hasil analisis menyatakan bahwa status pemberian becekan pada prinsipnya merupakan hadiah dan tidak dikatakan sebagai utang-piutang sehingga tidak ada kewajiban untuk mengembalikan becekan tersebut, hanya dianjurkan saling membalas sebagaimana petunjuk hadis Nabi. Dikecualikan jika terdapat kebiasaan masyarakat setempat yang disepakati secara tegas bahwa hal tersebut adalah pinjaman seperti becekan dalam jumlah besar, maka harus dinyatakan secara jelas bahwa becekan tersebut merupakan pinjaman utang yang harus dibayar kembali di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

[1]
Bariroh, M. 2024. Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam. 7, 1 (Jun. 2024), 1–16. DOI:https://doi.org/10.47971/mjhi.v7i1.909.

Issue

Section

Articles