Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional

  • Calvin Calvin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Noor Azizah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Keywords: Hukuman Mati, Tindak Pidana, Standar Pemidanaan

Abstract

Penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan tinjauan hukum Islam terhadap parameter pemidanaan dalam KUHP, dengan pendekatan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mekanisme pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil analisis menyimpulkan bahwa parameter pemidanaan dalam KUHP Nasional telah memberikan parameter yang sangat efektif dalam menjatuhkan pidana mati bagi tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54 KUHP Nasional, hal ini dilakukan melalui pendekatan sistem delphi yang telah dimodifikasi dengan cara memberikan skor pada setiap variabel dalam pasal a quo. Sejalan dengan hal tersebut, hukum pidana Islam juga memberikan parameter yang jelas dalam menjatuhkan terpidana yang notabene dijatuhi hukuman mati, dengan merujuk pada kitab Al-Wajiz, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan terkait jenis tindak pidana yang dilakukan. Sehingga tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai pentingnya parameter dalam menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

‘Audah, ‘Abd al-Qadir. Al-Tasyrî‘ Al-Jinâ’i Al-Islâmi, 1993.

Akbar, Tri Nugroho, and Hendra Hendra. “Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Pidana.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021): 86–98.

Al-Khalafi, Abdul ’Azhim bin Badawi. AL - WAJIZ; Eksilopedi Fiqih Islam Dalam AL - Qur’an Dan As-Sunnah As-Shahih, n.d.

Ali, H Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika, 2023.

Artidjo Alkostar, S H, and L L M Ketua Muda Pidana M A RI. “Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana Dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan Serta Judicial Immunity,” n.d.

Arwansyah, Leo, Andi Najemi, and Aga Anum Prayudi. “Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Di Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 3 (2020): 12–30.

Fadlika, Raihan. “Analisis Yuridis Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor: 322/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Sel).” Universitas Nasional, 2024.

Fikriyah, Khusnul. “Al-Umuru Bi Maqashidiha;Bagaimana Implementasi Dalam Muamalah.” Journal of Economic and Business Innovation vol.1, vol (2021): 80–83.

Hakim, Abdul. “Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 361–78.

Hakim, Ovaldo Noor, and Rugun Romaida Hutabarat. “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai ‘Sifat Kedermawanan’ Sebagai Alasan Pemotongan Masa Hukuman Kasus Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 237 PK/PID. SUS/2020).” Jurnal Hukum Adigama 5, no. 2 (2022): 881–901.

Hulsman, L.H.C. The Dutch Criminal Justice System from A Comparative Legal Perspective Dalam Barda Nawawi Arief. Perkembangan Sistem Pemidanaan, Bahan Penataran Nasional Hukum Dan Kriminologi, 2005.

Insani, Nur, Upik Mutiara, and Haritsa Haritsa. “Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal, 2023, 149–63.

Irawan, Ady. “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan IPS 7, no. 1 (2017): 29–36.

Jauzi, Imam Ibnul. Talbiis Ibliis;Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, n.d.

Lubis, Arief Fahmi. “Pembaruan Sistem Pemidanaan Pada Hukum Pidana Pidana Militer.” Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 1 (2022): 41–54.

Mahmud Marzuki, Peter. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana Prenada Media 55 (2005).

Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, al-Hudud fi al-Islam Muqaranatuha bi al-Qawanin al-Wad‘iyyah. Dar Al-Kutub, 1973.

Nawawi, Ruston. “Hukuman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Tafsir Ibn’Asyur, Al-Tahrir Wa Al-Tanwir: Pandangan Ibnu’Asyur Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Al-Manar: Jurnal Kajian Alquran Dan Hadis 9, no. 2 (2023): 145–57.

“NUOnline,” n.d. https://quran.nu.or.id/al-maidah/38.

Nurdin, Ridwan. “Kedudukan Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia.” Jurnal Miqat 42, no. 2 (2018).

Prof. Dr. H. Muladi, SH dan Dr. Diah Sulistyani RS, SH, CN, M.Hum. Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional (Bagian I, 1980-2020), 2020.

Risaldi, Wahyu, Mujibussalim Mujibussalim, and M Gaussyah. “Penerapan Asas In Dubio Pro Natura Dan In Dubio Pro Reo Oleh Hakim Perkara Lingkungan Hidup.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2018): 547–60.

Rosyid, Mukhlish Abdul, Zulfa Mumtaza, Ahmad Nurrohim, and Yeti Dahliana. “The Concept Of Ummatan Wasatan In The Qur’an (A Comparative Study Of Tafsir Fii Zhilaalil Qur’an By Sayyid Qutb And Tafsir Al-Munir By Wahbah Zuhayli).” In International Conference On Islamic And Muhammadiyah Studies (Icims 2022), 51–63. Atlantis Press, 2022.

Sanjaya, Akbar. “Staycation Dikaitkan Dengan Percobaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 11 (2023): 1024–31.

Sindarto, Sebastian. “Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Reformasi Hukum 25, no. 2 (2021): 182–201.

Sunarto, Sunarto. “Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 19, no. 1 (2020): 97–112.

Toule, Elsa R M. “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum PRIORIS 3, no. 3 (2013): 103–10.

Wahyuni, Fitri. “Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pengolahan Garam Ilegal (Studi Putusan Nomor: 137/PID. B/2017/PN. Sdn.),” 2019.

Zaidan, M Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika, 2022.

Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia).” Lex Jurnalica 4, no. 2 (2007): 93–100.


Published
2024-06-29
How to Cite
[1]
Calvin, C. and Azizah, N. 2024. Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam. 7, 1 (Jun. 2024), 17-39. DOI:https://doi.org/10.47971/mjhi.v7i1.923.
Section
Articles