JUAL BELI PRODUK IMITASI FASHION PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Jual beli dalam Al-Quran disebutkan 3 bentuk yaitu : tijarah, bai’, syira’. jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul. Pasar adalah adanya penjual dan pembeli saling bertemu, salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Penelitian ini mendepenelitiankan dan mengkaji permasalahan mengenai konsep pembajakan karya-karya di bidang hak cipta dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai fokus studinya. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengangkat tentang solusi hukum Undang-Undang tentang Hak Cipta. Dalam usaha penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi langsung dan tidak langsung. Pembajakan dengan menyamakan hukum dari pencurian dapat menggunakan metode qiyas. Apabila dikaji berdasarkan metode qiyas, segala apapun bentuk dari pembajakan merupakan haram dan harus dijauhi. Dengan beberapa penjelasan di atas maka segala apapun bentuk pembajakan baik cara/metode maupun objek atau sasaran yang mengarah pada pembajakan hak cipta hukumnya adalah haram.
Downloads
References
Butt Simon, dkk. 2013. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: P.T. Alumn.
Damian, Edy. 2002. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni 2014.
Hak Kekayaan Intelektual. Cet.4. Bandung: PT. Alumni.
Djumhana, Muhammad. 2003. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Erman R dan Ridwan Khairandy. 1999. Teknologi dan alih Teknologi dalam Perspektif Hukum. Modul kuliah pasca sarjana magister hukum UII.
Fathoni, Abdurrahman. 2006. Metodologi Penelitian dan Tekhnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta. Masduha, Abdurrahman. Pengantar Fiqh Muamallah.
Mifatahul, Huda, Syariah sosial: Etika Pranata Kultur, Mataram: IAIN
M.Ramli, Ahmad. Independen Dalam Perspektif Hukum Hak Cipta MATARAM, 2011.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Cet.21. Bandung: Remaja Rosda Karya.
M. Quraish Shihab, 2008. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesandan Keserasian Al-Qur‟an, Tangerang : Lentera Hati
Nurachmad,M. 2012. Segala Tentang Haki Indonesia. Cet 1. Jogjakarta: Buku Biru.
Purba, A dan G. Saleh. 2005. TRIPs-WTO&Hukum HKI Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Riswandi, A. 2009. Hak Cipta Di Internet Aspek Hukum dan Permasalahnnya di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Saidin, 2003. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Sudargo, Gautama. Pembaharuan UUHC 1997. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudaryat, S. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang yang Berlaku). Cet 1. Bandung: Oase Media.
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Bandung : CV Alfabeta.
Utomo, Suryo. Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar: Bandung Mei 2006.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.