JUAL BELI PRODUK IMITASI FASHION PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM

  • Solihah Sari Rahayu Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Tasikmalaya, Indonesia
  • Novianti Syarifah Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Tasikmalaya, Indonesia
  • Muhamad Dani Somantri Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Tasikmalaya, Indonesia
Keywords: fasion, hukum Islam, imitasi, jual beli

Abstract

Jual  beli  dalam  Al-Quran  disebutkan  3  bentuk  yaitu  :  tijarah,  bai’, syira’. jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul. Pasar adalah adanya penjual dan pembeli saling bertemu, salah satu dari berbagai  sistem,  institusi,  prosedur,  hubungan  sosial  dan  infrastruktur  dimana usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang  fiat.  Kegiatan  ini  merupakan  bagian  dari  perekonomian.  Ini  adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Penelitian ini mendepenelitiankan dan mengkaji permasalahan mengenai konsep  pembajakan  karya-karya  di  bidang  hak  cipta dalam  perspektif  hukum Islam dengan menggunakan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai fokus studinya. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengangkat tentang solusi hukum Undang-Undang tentang Hak Cipta. Dalam usaha penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi langsung dan tidak langsung. Pembajakan dengan menyamakan hukum dari pencurian dapat menggunakan metode qiyas.    Apabila    dikaji    berdasarkan    metode    qiyas, segala   apapun   bentuk   dari pembajakan merupakan haram dan harus dijauhi. Dengan beberapa penjelasan di atas maka segala apapun bentuk pembajakan baik cara/metode maupun objek atau sasaran yang mengarah pada pembajakan hak cipta hukumnya adalah haram.

Downloads

Download data is not yet available.

References

As-Sa‟dy. Abdurrahman Ibn Nasir, Risalah fi Al-Fiqh, Riyaz: Maktab Adhwa Salaf, 1998.
Butt Simon, dkk. 2013. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: P.T. Alumn.
Damian, Edy. 2002. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni 2014.
Hak Kekayaan Intelektual. Cet.4. Bandung: PT. Alumni.
Djumhana, Muhammad. 2003. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Erman R dan Ridwan Khairandy. 1999. Teknologi dan alih Teknologi dalam Perspektif Hukum. Modul kuliah pasca sarjana magister hukum UII.
Fathoni, Abdurrahman. 2006. Metodologi Penelitian dan Tekhnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta. Masduha, Abdurrahman. Pengantar Fiqh Muamallah.
Mifatahul, Huda, Syariah sosial: Etika Pranata Kultur, Mataram: IAIN
M.Ramli, Ahmad. Independen Dalam Perspektif Hukum Hak Cipta MATARAM, 2011.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Cet.21. Bandung: Remaja Rosda Karya.
M. Quraish Shihab, 2008. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesandan Keserasian Al-Qur‟an, Tangerang : Lentera Hati
Nurachmad,M. 2012. Segala Tentang Haki Indonesia. Cet 1. Jogjakarta: Buku Biru.
Purba, A dan G. Saleh. 2005. TRIPs-WTO&Hukum HKI Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Riswandi, A. 2009. Hak Cipta Di Internet Aspek Hukum dan Permasalahnnya di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Saidin, 2003. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Sudargo, Gautama. Pembaharuan UUHC 1997. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudaryat, S. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang yang Berlaku). Cet 1. Bandung: Oase Media.
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Bandung : CV Alfabeta.
Utomo, Suryo. Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar: Bandung Mei 2006.

Published
2019-12-16
How to Cite
[1]
Rahayu, S., Syarifah, N. and Somantri, M. 2019. JUAL BELI PRODUK IMITASI FASHION PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam. 2, 2 (Dec. 2019), 201-218. DOI:https://doi.org/10.47971/mjhi.v2i2.155.
Section
Articles