TINJAUAN ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN BARANG GADAI SAWAH DI DESA CIBERES KECAMATAN PATOKBEUSI KABUPATEN SUBANG
Abstract
Abstrak
Terjadinya praktek gadai sawah di Desa Ciberes ini sudah marak sekali. Kebanyakan masyarakat khususnya petani beranggapan bahwa menggadaikan sawahnya lebih mudah dari pada harus meminjam uang ke Bank, karena tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Setelah itu dengan kesepakatan dan rasa percaya antara kedua belah pihak maka selesai sudah transaksi tersebut. Akan tetapi jika sudah mempunyai uang sebelum jatuh tempo, maka rahin dibolehkan untuk menebus atau mengambil sawahnya kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan barang gadai sawah di Desa Ciberes, serta mengetahui tinjauan Islam terhadap pemanfaatan barang gadai sawah. Metode yang digunakan Yuridis Normatif dengan pendekatan Deskriftif Kualitatif, yaitu mengungkapkan dan menganalisis serta memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang telah diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya pemanfaatan barang gadai sawah di Desa Ciberes bermula adanya ketidaksahan dalam praktek gadai disebabkan adanya kecacatan dalam shigat antara rahin dan murtahin, yakni dalam shigat yang mereka laksanakan terdapat persyaratan yang berkaitan dengan pemanfaatan marhun (sawah), secara keseluruhan berpindah ke tangan murtahin. Dan syarat tersebut merusak shigat akad. Sedangkan menurut tinjauan islam tidak sesuai karena menurut pendapat ulama tidak membolehkan adanya pemanfaatan marhun oleh murtahin, alasannya bahwa pemanfaatan marhun dapat dikategorikan dalam akad qard yang mensyaratkan tambahan tertentu, dan ini juga dapat dikategorikan macam riba. Selain itu juga pemanfaatan marhun oleh murtahin ini keluar dari ketentuan bahwa yang berhak memanfaatkan suatu barang ialah pemiliknya.
Downloads
References
2010.
Adi Riyanto, “Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum”, Jakarta: Granit, 2004. Aji Damanuri, Metodologi Penelitian Muamalah, Yogyakarta: Stain Po Press,
Adrian Sutedi, “Hukum Gadai Syariah”, Bandung: Alfabeta, 2011.
Ahmad Wardi Muslich, “Fiqh Muamalah”, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010. Nasrun Haroen, “Fiqih Muamalah”, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. 2, 2007.
Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, “Hukum Perjanjian Dalam Islam”, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
DSN-MUI, “Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional” , Jakarta: CV. Gaung
http://blog-mheighap.blogspot.com/2013/06/pengertian-penggadaian-secara-
http://hadisbukhari.blogspot.com/2012/04/bab-31-gadai.html.
http://hepeng50.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-penerima-gadai.html
http://statushukum.com//tujuan-hukum-islam.html
http://www.ipapedia.web.id/2015/01/pengertian-dan-tujuan-tinjauan-
http://www.quran30.net.
Ibnu Rusyd, “Analisa Fiqih Para Mujtahid”, diterjemahkan oleh Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun dari “Bidayatul Mujtahid Wanihatul Muqtashid”, Jakarta: Pustaka Amani, Cet. II, 2007.
Ismail Nawawi, “Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer”, Bogor: Ghalia
Konstruksi Pegadaian Nasional Edisi ke-1”, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003. Data Potensi Desa Ciberes up date Tahun 2015.
Lexy J. Monoeng, “Metode Penelitian Kualitatif”, Bandung , PT. Remaja
Muh. Syafi’i Antonio, “Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum”, Jakarta: Tazkia
Muhammad dan Sholikhul Hadi, “Pegadaian Syariah: Suatu Alternatif
Muhammad Syafi’i Antonio, “Bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendekiawan”, Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute, 2001.
Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 6”, Jakarta: Gema Insani,
Zainuddin Ali, “Hukum Gadai Syariah”, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.