PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH KONGSI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

  • Rinrin Warisni Pribadi Sekolah Tinggi Agama Islam Syamsul Ulum Sukabumi, Indonesia
Keywords: musyarakah mutanaqisah, pembiayaan

Abstract

Dalam perspektif Islam dikenal dengan konsep baiti jannati (rumahku surgaku). Harga rumah yang terus membumbung menyebabkan jarang orang yang mampu membeli rumah secara tunai. Bagi karyawan berpenghasilan minim, jalan keluar untuk memiliki rumah sendiri adalah dengan mengangsur atau menyewa. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh banyak lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menawarkan produk konsumtif yang banyak dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Bank konvensional dan Pembiayaan Hunian Syariah bagi Perbankan Syariah. Tulisan ini menjelaskan salah satu produk Pembiayaan Hunian Syariah yaitu Pembiayaan Hunian Syariah Kongsi dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Sukabumi. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, dengan metode kualitatif dan diarahkan kepada analisis prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah. Penelitian ini menemukan bahwa Pembiayaan Hunian syariah Kongsi Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) telah sesuai dengan perundang-undangan dan fatwa yang terkait. Pembagian imbalan ketika asset diijarahkan telah memenhi ketentuan yang berlaku, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Kemudian pembebanan seluruh biaya yang timbul dan dibebankan kepada nasabah, diperbolehkan asalkan disepakati kedua belah pihak pada saat akad.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, 2012, Jakarta, Kencana Prenada Media Group,
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, 2010, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Badr Ad-Din Al-Ayni, Umdatul Qari: Syarah Shahih Bukhari, 1310H Constatinopel, Mathba’ah Al-Amira,Vol V
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, 1998, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankkan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, 2004, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
JW Mullawan, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal (Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Masyarakat), 2007, Cerdas Pustaka Publisher, Jakarta.
Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, 1997, Jakarta, Gramedia
Mardalis, Metode Penelitian, Jakarta, Bumi Aksara, 1993
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembaharuan Hukum Nasional, 1976, Bandung: Bina Cipta
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Perrtama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I, 2009, Bandung, Alumni
Muhammad Sa'id Ramdan al-Buti, Dawabit al-Maslahah fi as-Syariah al-Islamiyah, 1977, Beirut: Mu'assasah ar-Risalah
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, 2007, Jakarta, Gema Insani Press
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penemuan Hukum, 1982, Jakarta: Ghlmian Indonesia
Sunarryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Nasional Indonesia, 1992, Bandung: Bina Cipta
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Abad ke-20, 1994, Bandung, Alumni
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 1995, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, penrjemah Ikhwan Abidin, 2000, Jakarta, Gema Insani.
Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, 2012, Jakarta, PT. Gramedia
Zakaria Ali Yusuf, Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Kairo, Vol IX
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke- 4
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah oleh Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Surat Menteri Keuangan No.B-49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari 1974
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/16/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Perubahan atas PBI No. 9/19/PBI/2007
Surat Edaran (Se) Nomor 14/33/Dpbs Tanggal 27 November 2012 Perihlm Penerapan Kebijakan Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah Dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Agisa Muttaqien, Pembiayaan Pemilikan Rumah Dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Bank Muamalat Indonesia (Studi Kasus: Produk Pembiayaan Hunian Syariah kongsi [PHSK]), Skripsi, Depok, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Juli 2012
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang MMQ
Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang pembiayaan Musyaraakah
Mulyo Budi S, Analisis Permintaan Rumah Sederhana Di Kota Semarang, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), September 2009, Vol. 16, No.2
Bahan-bahan yang diperoleh dari perkuliah Program Magister Fakultas Hukum UNPAD
http://www.rumahrakyat123.com/content/kebutuhan-rumah-capai-15-juta-unit-kemenpera-fokus-sediakan-rumah#sthash.mKYVSkII.dpuf. (diakses 23 September 2013 Jam 16.52
http://sesmen.kemenpera.go.id/bpa/index.php?option=com_content&view=article&id=1718:kpr-bisnis-yang-menjadi-incaran-bank&catid=47:kliping&Itemid=117 (diakses Tanggal 29 September 2013 jam 20.42)
Nadratuzzaman Hosen, Makalah Musyarakah Mutanaqisah, diunduh dari www.ekonomisyariah.org

Published
2019-06-20
How to Cite
[1]
Pribadi, R. 2019. PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH KONGSI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam. 2, 1 (Jun. 2019), 65-90. DOI:https://doi.org/10.47971/mjhi.v2i1.146.
Section
Articles