PRAKTIK PINJAM MEMINJAM UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
( Studi Kasus Bumdes Gotra Sawala Kertaraharja )
Abstract
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan bantuan dari orang lain dalam rangka bertahan hidup. manusia ditakdirkan hidup bermasyarakat. Aktivitas antara seseorang dengan seseorang disebut muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik pinjam meminjam uang di BUMDes Gotra Sawala Kecamatan Panumbangan; mengetahui konsep akad pinjam meminjam dalam hukum Islam; mengetahui sistem pinjam meminjam uang di BUMDes Gotra Sawala ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan melalui metode pengamatan, wawancara, dan dokumenter. Berdasarkan kajian teori dan analisis data empirik, maka dapat disimpulkan: pinjam meminjam (ariyah) menurut hukum Islam menutamakan konsep ta’awun. Ketentuan yang berlaku di BUMDes Gotra Sawala adala nasabah yang meminjam uang harus membayar setiap bulannya angsuran pokok ditambah persenan jasa yang sudah ada dalam peraturan yang sudah berlaku. Pinjam meminjam di BUMDes Gotra Sawala dibenarkan karena sudah memenuhi syarat pinjam meminjam (ariyah) yang sudah ditentukan oleh hukum Islam. Serta praktik pinjam meminjamnya yang mengutamakan tolong menolong sama dengan konsep ta’awun dalam Islam. Adapun persentase jasa yang ditetapkan oleh BUMDes Gotra Sawala tujuannya sebagai upaya kelangsungan hidup BUMDes.
Downloads
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.