MEKANISME TRANSAKSI JUAL BELI PRODUK MINUMAN DENGAN MENGGUNAKAN VENDING MACHINE DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

  • Denden S Hadi Wijaya Fakultas Syariah, IAILM Tasikmalaya, Indonesia
Keywords: buying and selling, products, vending machines

Abstract

The development of increasingly rapid technology, the world of trade also has its own style, to things that are practical. Technical trading no longer says consent and qabul, but is accustomed to the internet system. This study aims to determine the law of buying and selling beverage products using vending manchine muamalah fiqh perspective. The method used is library research. Types of qualitative descriptive approaches. The research data is divided into primary data and secondary data relating to muamalah fiqh. From the study concluded: 1) The mechanism of buying and selling transactions using vending machines is almost the same as how to operate using an ATM machine, the owner of the machine has included the mechanism of buying and selling drinks using an automatic machine that has a price, or the machine cannot return the remaining money, consumers agree to a decision that has been taken by the manufacturer. 2) The mechanism of buying and selling transactions according to muamalah perspective there are several pillars of buying and selling: people who have the intention, sighat, goods purchased and the exchange rate, if the four pillars are not fulfilled then the sale and purchase is invalid. 3) Legal analysis of the sale and purchase of beverage products using a vending machine perspective muamalah fiqh, scholars namely Hanafiyah, Malikiyah, and Hambali allow. Whereas according to the Shafi'i school of thought it is not valid except with the consent and qabul

Downloads

Download data is not yet available.

References

http://informatikatekhnolgi.blogspot.com/2012/09/pengaruh-teknologi-informasi-pada.html, diakss pada 27 Januari 2017
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar baru algensindo 2012), hlm. 278
Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 298
Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 87
Djam’an Satori dan Aan Komariah, metodologi penelitian kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 23
Fajarlusy “pengertian Vending machine” dalam http://fajarlusy.wordpress.com/2010/11/17/apa-itu-vendng-machine-/, diakses pada tanggal 10 Juli 2017
Petronela Putri “Sejarah Vending machine” dalam bobo.grid.id/index.php/Sejarah-Dan-Budaya/ Sejarah/Sejarah-vending-Machine-Mesin-Ajaib-Untuk Berbelanja diaskes pada tanggal 20 Juli 2017
Perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu Negara.
Vandalisme adalah Perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya.
Reza, “Apa Itu Jidouhanbiki” dalam http://www.bokunoblog.com/2009/02/about-Jidouhanbaiki Vending-Machine. html diakses pada 10 Juli 2017
Indra “Sejarah Vending Machine” dalam http://inventors.about.com/od/uvstartinvenions/a/vending.html diakses pada tanggal 10 Juli 2017
Sejarah Vending machine http://www.vending machine.org/indekx.php/vending/history-of-vending-and-coffe-sevice
Eka, “Sejarah vending machine” dalam http://ejoural.uajy.ac.id/4211/1/0mm01559.pdf, diakses pada tanggal 10 Juli 2017
Farid, “Sejarah Vending machine”, dalam http://en.wikipedia.org/wiki/vending_machineBaca, diakses pada tanggal 10 Juli 2017
Yanto, “Vending machine Masuk Indonesia”, dalam http://labsky2012.blogspot.com/2012/07/tugas-vending-masuk-Indonesia.html, diakses pada tanggal 13 Juli 2017
Berkompeten adalah berwewenang berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu.
Amelia Nurul, “Sejarah dan Perkembangan vending machine”, dalam http:// //D:Sejarah Vending machine/Sejarah Tugas 5 - Perkembangan Vending machine.html, di akses pada tanggal 13 Juli 2017
Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain menyebutkan yaitu pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
RFID atau Identifikasi Frekuensi Radio adalah untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.
Rudi ”6 Inovasi terbaru Vending machine” dalam http://www.ceriwis.web.id/lounge/946864wow-inilah-6-inovasi-terbaru-mesin-penjual.html diakses pada 11 Juni 2014.
Wahbah zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I mengupas masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits 2, terj. Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz, (Jakarta: Penerbit Almahira, 2010), hlm. 670
Wahbah Zuhaila, Ibid, hlm. 670
Jamaludin el Limbangan, Ibid, hlm. 43
Mardani, Fiqh Ekonimi Syariah: fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana 2012), hlm. 105
Wahbah Zuhaili, Ibid, hlm. 625
Syed Hasan Al Jufri, Hukum Jual Beli via Internet dan mesin Minuman, http://www.alkhoirot.net/2012/12/hukum-jual-beli-via-internet-dan-mesin.html. Diakses pada tanggal 19 Agustus 2017
An-Nawawi, Al-majmu, Juz 9, (Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, t,th). Hlm. 115-116
Kementrian Agama RI, (Bandung: Syamil Qur’an, 2012), cet-I, Hlm. 47
Bapak Edi, Wawancara, Penjaga Terminal 1A, (Jakarta), 9 Juni 2017

Published
2018-12-24
How to Cite
[1]
Wijaya, D.S. 2018. MEKANISME TRANSAKSI JUAL BELI PRODUK MINUMAN DENGAN MENGGUNAKAN VENDING MACHINE DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam. 1, 2 (Dec. 2018), 126-148. DOI:https://doi.org/10.47971/mjhi.v1i2.139.
Section
Articles